HomeBerita

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Waskita Beton Precast

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Waskita Beton Precast

JAKARTA, JP – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 – 2020.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Senin (20/02/2023).

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1. AE selaku Mantan Pj. Sekda/Asisten I Pemerintahan Kabupaten Serang.

Baca Juga  Ini Catatan Hukum Hillary Brigitta Lasut

2. S selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. (*/JPc)

Baca Juga  Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Impor Besi

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0