HomeBerita

Pemegang Saham dan Direktur Perusahan Ini Diperiksa Kejagung

Pemegang Saham dan Direktur Perusahan Ini Diperiksa Kejagung

JAKARTA, JP – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022, Selasa (07/03/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa ke-4 orang saksi yang diperiksa, yaitu:

Baca Juga  Ikut Lomba Baca Alkitab Bahasa Manado, Audy Karamoy Banjir Pujian, Beri Pesan Mendalam

1. LA selaku Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia.

2. BI selaku Direktur PT Surya Energi Indotama.

3. YDHP selaku Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia.

4. PP selaku Direktur Operasional PT Pakkodian.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Baca Juga  Disponsori Audy Karamoy, Puluhan Pecatur Non Master dan Sejumlah Master Nasional, Plus Dua Atlet Indonesia Peraih Medali Kejuaraan Internasional Ramaikan Turnamen Catur Minahasa

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0