MANADO, JP – Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka HP alias Hamdan dan tersangka FA alias Fachmi dari Penyidik Polda Sulut pada Selasa (27/02/2024) lalu, Tim Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Manado, Kamis, (29/02/2024) untuk disidangkan.
Demikian rilis dari Asisten Intelijen Kejati Sulut Marthen Tandi SH., MH., melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik. com.
Disebutkan bahwa tersangka FA diduga bertindak selaku Tim Sukses terhadap salah satu oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Manado daerah pemilihan Wenang-Wanea yaitu tersangka HP.
Para tersangka ditangkap melalui operasi tangkap tangan oleh pihak Polda Sulut sehari sebelum dilakukan pemungutan suara.
Adapun perbuatan para tersangka sebagai berikut. Tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 18.15 WITA Tim Satgas Anti Money Politik Polda Sulawesi Utara bersama Tim Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan di wilayah Kota Manado dan mengamankan tersangka HP dan tersangka FA. (*/JPc)
COMMENTS