HomeHukum dan Kriminal

Karyawan Kantor Pusat PLN Diperiksa Kejagung

Karyawan Kantor Pusat PLN Diperiksa Kejagung

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa VR selaku Assistant Analyst Audit Investigasi SPI selaku Karyawan Kantor Pusat PT. PLN (Persero), terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017, Senin (03/05/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Baca Juga  Babuk Sitaan 16 Mobil Mewah Terkait Kasus Korupsi ASABRI Dilelang Kejagung

Disebutkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0