HomeBeritaHukum dan Kriminal

Operasi Keselamatan Samrat di Talaud, Petugas Jaring 47 Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Keselamatan Samrat di Talaud, Petugas Jaring 47 Pelanggaran Lalu Lintas

Petugas sedang menilang pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Samrat 2024 di Kota Melonguane, Rabu (6/3/20224).

MELONGUANE, JP – Hingga hari ketiga Operasi Keselamatan Samrat, petugas telah menjaring sebanyak 47 pelanggaran lalu lintas di wilayah Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Operasi Kesemalatan Samrat ini berlangsung selama empat belas hari. Dimulai pada Senin Senin (4/3/2024) dan berakhir pada Minggu (17/3/2024).

“Hingga Rabu, hari ini, Personel Satlantas Polres Kepulauan Talaud sudah memberikan teguran kepada empat puluh tujuh (47) pelanggar lalu lintas. Untuk hari pertama, sebanyak tujuh belas (17) pelanggaran. Hari kedua, sebanyak delapan belas (18) dan hari ketiga sebanyak dua belas (12),” ungkap Kapolres melalui Kabag Ops AKP Yacobus Melale, di Melonguane, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga  PDIP Lirik Muslim Cawawali, Golkar Berpeluang Duetkan Imba-Bobby

Dari 47 pelanggaran itu, tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor menjadi pelanggaran terbanyak.

“Pelanggaran terbanyak, pengendara yang tidak menggunakan helm. Selain itu, ada juga ranmor (kendaraan bermotor) yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau brong,” kata Melale.

Satlantas Polres Kepulauan Talaud memberikan imbauan dan sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas kepada pelajar sekolah dasar di Kota Melonguane.

Dia menjelaskan, dalam operasi kali ini, petugas tidak hanya melelakukan operasi di jalan raya. Petugas juga mendatangi sekolah-sekolah dan memberikan imbauan kepada para pelajar tentang keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga  3 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia

“Satlantas Polres Kepulauan Talaud lebih mengedepankan imbauan dan memberikan teguran, terutama terhadap pelanggaran kasat mata. Seperti tidak memakai helm, kendaraan tidak memakai plat, spion dan juga berboncengan tiga,” kata Melale, dan “Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Menggunakan helm SNI, tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, serta tidak melakukan aksi-aksi di jalan raya yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (Rey)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0