HomePolitik

20 November, Batas Waktu Mengurus Pindah Memilih

20 November, Batas Waktu Mengurus Pindah Memilih

Kadiv Perencanaan Informasi dan Data KPU Kepulauan Talaud Boedirman. (Foto: Dok. JejakPublik.Com)

MELONGUANE, JP – Tersisah sembilan hari lagi menuju 27 November 2024. Hari di mana warga pemilih di daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun ini, termasuk 73.479 warga Talaud akan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos surat suara guna menentukan siapa bupati dan wakil bupati mereka lima tahun ke depan.

Namun, ada orang yang mungkin tidak dapat datang ke TPS pada hari tersebut karena punya kendala, seperti berada di luar tempat tinggalnya. Apakah orang tersebut masih bisa memilih?

Baca Juga  KPU Talaud Hadiri Rapat Evaluasi Coklit Tahap Pertama se-Sulut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Talaud melalui Kadiv Perencanaan, Informasi dan Data Boedirman mengatakan bahwa orang-orang dengan kategori ini masih bisa memilih dengan catatan harus mengurus pindah memilih.

20 November batas akhir mengurus pindah memilih

Untuk mengurus pindah memilih, Boedirman mengatakan, batas akhirnya adalah tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 20 November 2024.

“Batas akhir mengurus pindah itu tanggal 20 November. Jadi, bagi warga pemilih Talaud yang ingin mengurus pindah memilih bisa segera mengurusnya,” kata Boedirman kepada jejakpublik.com, Senin (18/11) malam.

Syarat dan Ketentuan

Baca Juga  Sorry Ye! Audy Karamoy Cabup Paling Siap, Jaminan Bagi Gerindra Rebut Top Eksekutif Minahasa

Namun, Boedirman melanjutkan, pindah memilih tidak serta Merta berlaku untuk semua pemilih. Pengurusan pindah memilih hanya berlaku untuk pemilih dalam keadaan tertentu seperti “pemilih yang sedang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalani tugas saat pemungutan suara”.

“Dengan membawa dokumen persyaratan seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga dan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih,” kata Boedirman.

Cara mengurus pindah memilih

Lebih lanjut, Boedirman menjelaskan, hal pertama yang harus dilakukan dalam mengurus pindah memilih adalah memastikan kita terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Karena yang tidak terdaftar dalam DPT tidak dapat mengurus pindah memilih. Status terdaftar di DPT itu bisa di cek di https://www.cekdptonline.kpu.go.jd.

Baca Juga  Peduli Warga Terdampak Covid-19, Partai Hanura Sulut Salurkan Bantuan

Kalau kita terdaftar dalam DPT, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi posko layanan pindah memilih PPS, PPK atau KPU Kab/Kota daerah asal/tujuan dengan membawa dokumen persyaratan untuk mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

“Dan terakhir yang bersangkutan melapor ke Poskoh layanan pindah memilih PPS, PPK atau KPU Kab/Kota tempat tujuan untuk mendapatkan kepastian memilih lokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan Dokumen Kependudukan,” pungkas Boedirman. (Rey)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0