JAKARTA, JP- Buntut kenaikan jumlah kasus positif Covid-19, Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait cuti bersama dan libut hari nasional tahun 2021.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Disebutkan bahwa hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021, sedangkan hari libur Maulid Nabi besar Muhammad saw. yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 22 Oktober 2021. Selain itu, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.
Hal ini dibenarkan Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat (18/06/2021).
“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama,” ujarnya.
Sementara itu, terkait perubahan hari libur nasional dan curi bersama Hari Raya Natal, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah siap menindaklanjutinya.
“Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Walikota,” kata Menaker Ida.
COMMENTS