HomeBeritaBerita Utama

Ditahan KPK di Jumat Keramat, Imam Nahrawi: Ini Takdir Saya

Ditahan KPK di Jumat Keramat, Imam Nahrawi: Ini Takdir Saya

JAKARTA, JP- Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dana hibah KONI dan mundur dari jabatan sebagai Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi resmi ditahan KPK pada Jumat (27/9/2019).

Kepada wartawan, Imam mengaku bahwa hari ini merupakan takdirnya.

“Sebagai warga negara tentu saya mengikuti aturan yang ada saya yakin hari ini takdir saya dan semua manusia akan mengalami takdirnya,” ujarnya.

Imam Nahrawi meminta kepada seluruh pihak agar dirinnya mampu menjalani proses hukum dengan baik.

“Demi Allah, Allah itu maha baik dan takdirnya nggak pernah salah, karenanya doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini, semoga semuanya berjalan dengan baik,” tukasnya.

Baca Juga  Dua Tokoh Kawanua Ini Rancang Baju Khas Manado, dengan Motif Kombinasi Beragam Suku

Imam Nahrawi menyebutkan pengadaan dana hibah ini hanya akal-akalan dan tidak sesuai dengan realita yang dibutuhkan.

“Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang diharuskan adalah 17,9 miliar. Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya” tandasnya.

Diketahui, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar. Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, yang diduga digunakan Imam Nahrawi untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  Susi Sigar Harapan Baru, Sosok Terbaik Hadirkan Kemajuan dan Kesejahteraan, Ini 8 Alasan Layak Pimpin Minahasa

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasca mundurnya Imam Nahrawi dari jabatannya sebagai Menpora, Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menpora. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0