HomeBeritaBerita Utama

Eks Pejabat Minut Ditahan, Tersangka Dugaan Sekdes Fiktif Bertambah

Eks Pejabat Minut Ditahan, Tersangka Dugaan Sekdes Fiktif Bertambah

MINUT, JP- Penyidikan kasus dugaan pengangkatan sekretaris desa (Sekdes) fiktif di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut terus berjalan.

Setelah setahun lalu (2018, red) menetapkan tersangka dan menahan mantan Asisten III Pemkab Minut MHWP alias Max, kali ini Kejari Minut kembali menetapkan satu nama tersangka baru, yakni JM alias Jhon yang diketahui mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Kamis (26/09/2019) tersangka JM ditahan penyidik Kejari Minut.

“Tersangka JM diamankan untuk diperiksa tim Tipikor, berdasarkan kasus pengangkatan Sekdes menjadi PNS pada 2012 lalu,” ujar Kepala Kejari Minut Fanny Widyastuti SH MH.

Baca Juga  Sambut Inisiatif PLN, Lembaga Penjamin Investasi China Teken MoU Perkuat Pendanaan Hijau

Menurutnya, tersangka JM diduga bekerjasama dengan tersangka MHWP dan diduga telah meminta sejumlah uang “pelicin” dari para saksi untuk diangkat menjadi PNS melalui jalur Sekdes.

“Caranya, tersangka JM dan tersangka MHWP meminta sejumlah uang sebesar Rp2 juta sampai Rp50 juta melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama tersangka JM,” jelasnya.

Dikatakan Kajari Fanny, tersangka JM dijerat Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 12 UU Nomor 32 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga  Lagi, Penyidik Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus BPJS Ketenagakerjaan

“Selesai diperiksa, tersangka JM langsung dicek kesehatannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Walanda Maramis. Setelah itu dijebloskan ke Rutan Malendeng untuk menjalani masa tahanan 20 hari sampai dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0