HomeHukum dan Kriminal

Eksepsi Terdakwa Habib Muhammad Rizieq cs Ditolak Majelis Hakim

Eksepsi Terdakwa Habib Muhammad Rizieq cs Ditolak Majelis Hakim

JAKARTA, JP- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq, Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha dan Terdakwa Muhammad Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas bersama penasihat hukum masing-masing terdakwa, Rabu (07/04/2021).

Putusan ini dibaca dalam sidang terkait Perkara Pemberitaan Bohong dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang terjadi di RS Ummi Bogor, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga  Diperintahkan Jaksa Agung, Penyidik Polres Cirebon Diperintahkan Segera Serahkan Tersangka N

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Rabu (07/04/2021).

Disebutkan bahwa poin-poin dalam putusan majelis hakim tersebut sebagai berikut:

· Menolak untuk seluruhnya nota keberatan atau eksepsi Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa.

· Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili masing-masing perkara Pidana Nomor : 225 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa Moh.Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab, perkara Pidana Nomor : 223 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha, dan perkara Pidana Nomor : 224 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa Muhammad Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas.

Baca Juga  Disetujui JAM Pidum, Kasus Penganiayaan yang Ditangani Kejari Samosir Dihentikan

· Menyatakan Surat Dakwaan JPU masing-masing Nomor: Pdm- 01 / JKT / Eku / 03 / 2021 tanggal 04 Maret 2021, Nomor: Pdm- 03 / JKT / Eku / 03 / 2021 tanggal 04 Maret 2021 dan Nomor: Pdm- 02 / JKT / Eku / 03 / 2021 tanggal 04 Maret 2021, sudah disusun secara Cermat, Jelas, dan Lengkap.

· Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara Nomor : 225 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab, perkara Nomor : 223 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha dan perkara Nomor : 224 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa Muhammad Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas.

Baca Juga  Tiap Tahun Sindikat Narkoba Asia Hasilkan Rp 203 Triliun

Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0