HomeHukum dan Kriminal

Jaksa Agung Ungkap Penguatan Dominus Litis dalam Undang-undang Kejaksaan Baru

Jaksa Agung Ungkap Penguatan Dominus Litis dalam Undang-undang Kejaksaan Baru

BANTEN, JP- Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan beberapa saat yang lalu Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah disahkan, tepatnya pada tanggal 7 Desember 2021. Pada undang-undang tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung saat memberikan pengarahan saat melakukanbkunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (27/12/2021), sebagaimana rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Ebem Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Senin (27/12/2021).

Baca Juga  Demi Ungkap Orang Besar di Kasus Insenerator, MJKS Desak Periksa Mantan Kadis DLH Manado

Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran untuk segera mempelajari dan memahami undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang.

“Selanjutnya berikan edukasi kepada masyarakat atas kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut, agar masyarakat memahami bahwa kewenangan Jaksa lebih dari sekadar lembaga penuntutan, dan bukan hanya yang tercantum dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, lanjutnya, dengan membuka forum diskusi agar tidak terjadi kebingungan atau bahkan salah dalam melaksanakan kewenangan.

Baca Juga  Ketua Relawan Jokowi Minta Jaksa Agung Lebih Tegas Tindak Aparat Kejaksaan yang Nakal

“Karena sejatinya kita memiliki kewenangan yang sangat luas, yang tersebar pada berbagai macam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional,” katanya.

Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan layak dan pantas mengemban kewenangan tersebut, dengan cara menunjukan peningkatan kualitas penanganan perkara yang berkeadilan dan berkemanfaatan, serta menjadi role model penegakan hukum. sehingga marwah Kejaksaan akan terjaga, dan masyarakat merasakan manfaat atas penguatan dominus litis yang diamanahkan oleh undang-undang yang baru.

Hadir dalam acara itu, Kepala Kejati Banten Reda Manthovani, Wakajati Banten Marang, para Asisten, Kabag Tata Usaha serta Koordinator pada Kejati Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Banten dan diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran Kejari se-Banten. (JPc)

Baca Juga  Kunker di Kejati Kalbar, Wakil Jaksa Agung Tinjau Siswa PPPJ

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0