HomeHukum dan Kriminal

Kasus Proyek Pengadaan Satelit di Kementerian Pertahanan Masuk Tahap Penyidikan

Kasus Proyek Pengadaan Satelit di Kementerian Pertahanan Masuk Tahap Penyidikan

JAKARTA, JP- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan RI Tahun 2015 – 2021 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal ini dikatakannya dalam konferensi pers yang berlangsung di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (14/01/2022), sebagaimana dirilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH.

Disebutkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan kegiatan penyelidikan terhadap kasus ini selama seminggu dan sudah memeriksa beberapa pihak baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan sebanyak 11 orang.

Dalam penyelidikan, Tim Jaksa Penyelidik juga melakukan koordinasi dan diskusi dengan beberapa pihak yang dapat menguatkan pencarian barang bukti, salah satunya auditor di BPKP, sehingga diperoleh masukan sekaligus laporan hasil audit tujuan tertentu dari BPKP. Selain itu juga, didukung dokumen lain yang dijadikan alat bukti dalam proses pelaksanaan itu sendiri.

Baca Juga  Dipolisikan Produsen Incenerator, Mokalu Tak Gentar

JAM Pidsus mengatakan, kasus ini berawal dari tahun 2015 – 2021, di mana Kementerian Pertahanan melaksanakan Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT). Ini merupakan bagian dari Program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia antara lain pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satelit Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya.

“Namun yang menjadi masalah adalah dalam proses tersebut, kita menemukan perbuatan melawan hukum yaitu ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015. Kemudian, dalam prosesnya pun, ini juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang seharusnya saat itu kita tidak perlu melakukan penyewaan tersebut, karena di ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan. Tetapi dilakukan penyewaan jadi kita melihat ada perbuatan melawan hukum,” bebernya.

Baca Juga  Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Terpidana Kasus Kredit Fiktif KUD 2,8 M

Lanjut JAM Pidsus, satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan spesifikasi tidak sama, sehingga indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan auditor, diperkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp 500 miliar, yang berasal dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari Perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp 41 miliar, biaya konsultan senilai Rp18,5 miliar dan biaya arbitrase NAVAYO senilai Rp 4,7 miliar

“Selain itu, ada pula putusan arbitrase yang harus dilakukan pembayaran sekitar US$ 20 juta, dan inilah yang masih disebutkan sebagai potensi karena masih berlangsung dan melihat bahwa timbulnya kerugian atau potensi sebagaimana tadi disampaikan dalam persidangan arbitrase karena memang ada kejahatan yang dalam kualifikasinya masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Baca Juga  Tersengat Lebah, Petani Koha Ditemukan Tewas di Perkebuhan

Selanjutnya, JAM Pidsus mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu telah dilakukan ekspose dan telah disepakati bahwa alat bukti sudah cukup untuk dilakukan penyidikan, sehingga telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-08/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 14 Januari 2022.

Hadir dalam konperensi pers yang dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M ini diantaranya JAM Bidang Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saidi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Supardi, dan Direktur Penuntutan (Plt. Direktur Penindakan) pada JAM Bidang Pidana Militer Agus Salim SH., MH. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0