JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, Kamis (16/09/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. PSY selaku Staf Keuangan PDPDE Sumsel, diperiksa terkait Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD.PDE) Sumatera Selatan;
2. AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008 s/d 2018, diperiksa terkait Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD.PDE) Sumatera Selatan;
3. MM selaku Direktur PT. DKLN dan Mantan Komisaris PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumsel.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)
COMMENTS