HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 4 Oknum Direktur dalam Kasus ASABRI

Kejagung Periksa 4 Oknum Direktur dalam Kasus ASABRI

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019, Rabu (13/10/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada jejakpublik.com.

Disebutian bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. DA selaku Direktur PT. Treasure Fund Investama, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

Baca Juga  Kejagung Kuliti 5 Saksi dalam Kasus PT AMU

2. MMM selaku Direktur Pemasaran PT. Qurora Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

3. DH selaku Direktur PT. Asuransi Jiwa Adisarana Winaartha, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

4. DK selaku Direktur PT. Bliss Properti Indonesia, Dirut PT. Utama Teguh Abadi, Direktur PT. Lahan Makmur Indah, Direktur PT. Jaya Lahan Sentosa, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Baca Juga  Kajati Sulut dan Ketua IAD Wilayah Sulut Berbagi Kasih dengan Pegawai dan Masyarakat

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0