MANADO, JP – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati);Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan peralihan penitipan dan pengelolaan barang bukti sitaan berupa asset bergerak maupun asset tidak bergerak milik PDAM Manado, Kamis (03/11/ 2022).
Demikian rilis Kepala Kejati Sulut Edy Birton, SH., MH., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa barang sitaan ini disita oleh penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama PT Air Manado dengan BVTS Tirta/WMD dan Pemerintah Kota Manado dari Perusahan Daerah Pembangunan Sulawesi Utara (PDPS) kepada Pemerintah Kota Manado cq PDAM Manado.
Peralihan penitipan barang bukti dari PD Pembangunan Sulut Kepada Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penitipan Nomor print- 1192/p.1/fd.1/11/2022 tanggal 03 November 2022.
Peralihan penitipan dan pengelolaan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan sebagai berikut:
1. Untuk lebih meningkatkan pelayanan air bersih yang lebih baik lagi kepada masyarakat/warga kota Manado.
2. Berdasarkan hasil evaluasi tim penyidik selama dititipkan ke PDPS Sulut penyidik masih menemukan adanya indikasi- indikasi/upaya-upaya yang mengarah ke perbuatan kkn.
3. Agar tim penyidik dapat lebih focus menyelesaikan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke penuntutan serta lebih focus kepada tindak lanjut adanya dugaan korupsi penggunaan dana hasil pengelolaan asset pdam selama kerjasama berjalan yang mengarah kepada memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Bahwa penandatanganan berita acara peralihan tersebut dihadiri oleh Walikota Manado Andre Angouw, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Manado Atto R.M Bulo SH., MM., Direktur Utama PDAM Wanua Wenang Melky Taliwuna SE., MM., Dewan Pengawas PDAM Manado, Direktur Perencanaan Operasiona dan Keuangan PD Pembangunan Sulut Tonny F. Kullit, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Eko Prayitno SH., MH, Tim Penyidik serta disaksikan oleh Kepala Kejati Sulut Edy Birton SH., MH.
Adapun barang bukti yang dilakukan peralihan tersebut adalah sebagai berikut :
– Barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan:
1. Kantor PDAM Paal Dua Manado
2. Lima buah reservoir, yang terletak di Meras, Singkil, Jl. Diponegoro, Jl. 14 Februari, dan Winangun
3. Dua buah booster pump, yang terletak di Molas dan Tikala Kumaraka
4. Dua sumur bor, yang terletak di Tingkulu dan Pineleng
5. Lima buah instalasi pengolahan air, yang terletak di Paal Dua, Malalayang, Desa Sea, Winangun, dan Desa Lotta
6. Empat mata air, yang terletak di Malalayang, Desa Sea, Desa Warembungan, dan Desa Koka
7. Empat buah bak pelepas tekan, yang terletak di Desa Warembungan, Desa Pineleng dan Desa Koka
– Barang bergerak berupa kendaraan PDAM Manado dan PT. Air Manado
1. Dua unit Isuzu Minibus tipe TBR 54
2. Empat unit Isuzu Pick-Up tipe TBR 53
3. Satu unit Nissan Terano Spirit S1
4. Tujuh) unit Motorcycle Honda NF125SD
5. Delapan unit Panther untuk tim BRP
6. Empat unit Water Trucks (Mobil Tangki Air) PT. Air Manado
7. Dua unit Toyota Avanza, untuk leader BRP
– Seluruh dokumen-dokumen/surat, laporan keuangan PDAM Manado dan PT. Air Manado yang berhubungan dengan kerjasama dan pengelolaan asset PDAM Kota Manado dan PT. Air Manado yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan/perekonomian negara atau daerah. (JPc)
COMMENTS