HomeBeritaPolitik

KUA PPAS APBD Sulut TA 2020 Disepakati Legislatif dan Eksekutif

KUA PPAS APBD Sulut TA 2020 Disepakati Legislatif dan Eksekutif

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut Tahun 2020.

Kesepakatan itu ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang KUA PPAS APBD 2020 oleh Gubernur Olly Dondokambey SE dan Ketua DPRD Andrei Angouw di Ruang Rapat DPRD Sulut, Sabtu (07/09/2019).

Penandatanganan berita acara.

Dalam sambutannya, Gubernur Olly mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulut atas penyelenggaraan Rapat Paripurna, sekaligus menandatangani nota kesepakatan terhadap KUA PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun 2020.

Baca Juga  Di Konferensi Kelistrikan se-Asia Pasifik, PLN Paparkan Skenario Transisi Energi Menuju NZE 2060

“Tentu KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama ini, nantinya akan menjadi dasar berpijak kita dalam penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan di setiap Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Tahun Anggaran 2020, termasuk sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2020,” kata Olly.

Gubernur Olly Dondokambey SE (kedua dari kiri) dan para pimpinan DPRD Sulut saat paripurna DPRD Sulut.

Menurut Gubernur Olly, KUA dan PPAS APBD Sulut 2020 ini telah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, yang telah disinkronkan pula dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019.

Baca Juga  3 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia

RPKD Sulut Tahun 2020, tambah Gubernur Olly mengusung tema, memantapkan pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing dan infrastruktur.

“Terdapat 7 prioritas pembangunan didalamnya, yaitu Penanggulangan kemiskinan & pengangguran; Pemantapan sumber daya manusia; Pariwisata, ketahanan pangan dan industri ekonomi kreatif; Pemerataan infrastruktur; Ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan sukses Pemilu Kepala Daerah; Reformasi Birokrasi; serta Mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan hidup,” ungkap Gubernur Olly.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE saat membawakan sambutan di rapat paripurna.

Diketahui, selain penandatangana nota kesepakatan KUA PPAS APBD Sulut 2020, DPRD juga melakukan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang Pertambangan Mineral.

Baca Juga  Horeee...Obat Virus Corona Ditemukan, Akan Diproduksi Massal

Terkait hal itu, Gubernur Olly optimis Ranperda pertambangan mineral ini akan mengoptimalkan pengelolaan Pertambangan Mineral di Sulut dengan menjamin efektivitas pengendalian kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan nilai tambah secara berdaya guna, berhasil guna, berdaya saing dan berwawasan lingkungan hidup.

“Juga menjamin tersedianya perencanaan dan pemanfaatan mineral sebagai bahan baku; mengembangkan kemampuan daerah di bidang pengelolaan pertambangan mineral melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; mengembangkan pola kemitraan dan memberdayakan masyarakat; dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral di daerah,” terang Gubernur Olly.

Adapun Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Sulut, Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw, Sekdaprov Edwin Silangen SE MS dan para pejabat Pemprov Sulut. (Advetorial/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0