FOTO: Ketua DPD Partai Demokrat Sulut dr. Elly Engelbert Lasut ME.
MANADO, JP – Partai Demokrat Sulawesi Utara mengeluarkan pernyataan tegas menyusul penolakan gugatan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung. Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara, Dr. dr. Elly Engelbert Lasut, M.E. (E2L), mengungkapkan keyakinannya bahwa partainya tetap kokoh dan tidak goyah dalam menghadapi situasi ini.
“Partai Demokrat Sulawesi Utara tetap teguh dan tidak terpengaruh oleh gugatan PK oleh Jhoni Allen. Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang memutuskan secara adil dan objektif. Hal ini memperkuat keyakinan kami bahwa pemecatan Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Partai Demokrat adalah sah secara hukum,” tegasnya, Rabu (14/06/2023).
E2L juga menegaskan keyakinannya bahwa Mahkamah Agung akan menolak gugatan PK yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat.
“Kami yakin bahwa Mahkamah Agung akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan menolak gugatan PK KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka tidak memiliki bukti baru yang relevan dalam gugatan mereka,” ujar Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud ini.
Dikatakan E2L, Partai Demokrat Sulut mempercayai independensi Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara ini. Ia pun menekankan bahwa partainya berkomitmen untuk terus melanjutkan perjuangan politik demi kepentingan rakyat dan untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.
“Putusan penolakan gugatan PK Johni Allen oleh Mahkamah Agung telah memberikan kekuatan tambahan bagi Partai Demokrat Sulawesi Utara dalam menghadapi tantangan politik yang ada. Partai ini akan terus menjaga soliditas, kekompakan dan fokus pada upaya memajukan daerah dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.” tandas E2L. (*/JPc)
COMMENTS