HomeHukum dan Kriminal

Penyidik Kejagung Periksa Belasan Saksi Pada 2 Kasus Dugaan Korupsi

Kantor Kejaksaan Agung RI.

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa para saksi untuk dua kasus dugaan korupsi.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Rabu (23/03/2021).

Disebutkan bahwa penyidik memeriksa 4 orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Mereka adalah ER selaku Kerabat Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, FRB selaku Kerabat Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, MI selaku Kerabat Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, dan YS selaku Kerabat Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Ledrik Takaendengan, Jaksa Asal Sulut Yang Sarat Inovasi Mengagumkan, Dijuluki "Bukan Jaksa Biasa"

Di hari yang sama juga Tim Penyidik Kejagung RI memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.

Diantaranya S selaku Direktur PT. Surya Fajar Sekuritas, IAW selaku Direktur Utama PT. Henan Putihrai Aset Manajemen, SHW selaku Direktur PT. Sinhan Sekuritas, V selaku Fund Manager PT. Emco Asset Management, JT selaku Direktur PT. Pondok Solo Permai, SW selaku Komisaris PT. Corfina Capital; F selaku Direktur Utama PT. Aurora Aset Manajemen dan MGWS selaku Direktur PT. Trimegah Sekuritas Indonesia.

Baca Juga  Resmi Jabat Kapolda Sulut, Hari Ini Irjen Pol Mulyatno Tiba, Pdt Hanny: Selamat Datang, LMI Siap Bersinergi

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan PT. ASABRI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (JPc)

Baca Juga  Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0