HomeBerita

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Sita Uang Rp 1,5 M Terkait Kasus PDAM Kota Makassar

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Sita Uang Rp 1,5 M Terkait Kasus PDAM Kota Makassar

SULSEL, JP – Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa 3 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka HYL dan IA.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Senin (17/04/2023).

Disebutkan bahwa pemeriksaan ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017-2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016-2018.

Baca Juga  Berkoalisi dengan Rakyat Demokrat All Out di Pilgub Sulut dan Pilwako Manado, E2L-HJP dan Audy Lucky Siap Menang Bersama

Adapun 3 orang saksi yang diperiksa sebagai berikut:

1. SR (Wakil Walikota Makassar Tahun 2014-2019)

2. AY (Plt. Direktur Umum PERUMDA Air Minum Kota Makassar)

3. W (Plt. Direktur Teknik PERUMDA Air Minum Kota Makassar)

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan laanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada PERUMDA Air Minum Kota Makassar yang melibatkan tersangka HYL dan IA.

Selain itu penyidik Pidsus juga telah memeriksa 3 orang saksi yaitu :

1. Saksi inisial AA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017-2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016-2018 Rp. 500 juta.

Baca Juga  Gubernur Olly Ikut Musrenbangnas Online, Jokowi: 2021 Tahun Pemulihan dan Rebound

2. Saksi inisial HA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017-2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016-2018 Rp. 407.370.353.

3. Saksi inisial TP telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017-2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016-2018 Rp. 267.237.774.

Baca Juga  Siang Ini Mendaftar Dikawal Ribuan Massa, CEP: Saya Mohon Maaf

Total uang yang disita dari ketiga orang saksi inisial AA, inisial HA, Inisial TP yaitu Rp. 1.587.612.000. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0