HomeBeritaBerita Utama

Pilkada Diundur Hingga 2021? Ini Kata Ketua KPU RI

Pilkada Diundur Hingga 2021? Ini Kata Ketua KPU RI

JAKART, JP- Wabah virus corona atau Covid-19 yang melanda Indonesia membuat Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengeluarkan opsi untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 selama satu tahun atau diundur sampai 23 September 2021.

“Awalnya kami mau (diundur hingga) Juni 2021. Kalau penundaan berkali-kali, tidak cukup ruang. Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun, dilaksanakan September 2021,” ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam sebuah diskusi via video conference, Minggu (29/3/2020).

Jika ini terjadi, menurut Arief, maka akan mengubah tahapan yang sudah terjadwal.

Baca Juga  Total Pasien Corona di Indonesia 40.400 Orang, Sulut Tembus Angka 701

Selain itu sejumlah ketentuan juga mesti berubah. Antara lain sinkronisasi data pemilih yang tidak berlaku lagi, batasan usia pemilih, siapa saja yang berhak ikut pemilu, hingga peserta pemilu.

“Apakah peserta yang sama akan diikutkan di September 2021 atau kepala daerah diperpanjang sampai 2021, maka daerah itu juga bisa diikutkan dengan Pilkada September 2021,” jelasnya.

Lanjut Arief, penjabat kepala daerahnya pun akan lebih lama mengisi jabatan kepala daerah apabila Pilkada diundur dan tahapannya ditunda.

^Penundaan pilkada juga harus mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu),” paparnya.

Baca Juga  “Tuhan, Bangkitkan kami”

Pasalnya, menurut Arief, pelaksanaan pilkada pada September 2020 sudah tercantum dalam UU Pilkada saat ini.

“Perubahannya akan merevisi UU atau dengan Perppu. Beberapa analisis cukup syarat dikeluarkan Perppu, tapi harus mengkaji dampak-dampak tadi, termasuk melihat apakah hanya hari pemungutan atau ada pasal lain yang harus direvisi,” tandasnya. (JPc/kpc)

COMMENTS

WORDPRESS: 1
DISQUS: 1