HomeHukum dan Kriminal

Tim Kejaksaan Tangkap Buronan Terpidana Tri Endang

Tim Kejaksaan Tangkap Buronan Terpidana Tri Endang

BATAM, JP- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana umum atas nama Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/01/2021).

Demikian rilis yang dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH., melalui Kasi Penkum Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH., MH., Sabtu (09/01/2021).
 
Penangkapan terhadap wanita asal Semarang yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (48) ini, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. Di mana terpidana terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 Milyar, dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga  10 Saksi Kasus Dugaan Tipikor PT ASABRI Dikuliti Penyidik

Setelah ditangkap di Batam, terpidana dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan selanjutnya akan dibawa Tim Kejati Bali guna pelaksanaan eksekusi di Bali.

Penangkapan Tri Endang merupakan penangkapan yang kelima dalam tahun 2021.

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan ini, dihimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0