HomeBeritaPemerintahan

Wagub Sulut Apresiasi Penyusunan Masterplan Kawasan Komoditas Cengkeh Berbasis Korporasi Petani

Wagub Sulut Apresiasi Penyusunan Masterplan Kawasan Komoditas Cengkeh Berbasis Korporasi Petani

MANADO, JP- Provinsi Sulawesi Utara memiliki cluster dan kawasan perkebunan yang menghasilkan beragam komoditi pertanian dan perkebunan, salah satunya komoditi cengkeh.

Guna menghasilkan komoditi yang berkualitas, berdaya saing dan posisi tawar yang menguntungkan bagi petani, maka pemerintah Provinsi Sulut melalui instansi teknis Dinas Perkebunan Daerah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Penyusunan Masterplan Pengembangan Kawasan Komoditas Cengkeh Berbasis Korporasi Petani di Manado, Selasa (15/10/2019) pagi.

Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Drs Steven OE Kandouw yang diwakili Asisten Pembangunan dan Perekonomian Rudy Mokoginta, mengapresiasi langkah strategis Dinas Perkebunan Daerah Sulut dalam menyusun masterplan sebagai solusi membantu peningkatan produksi komoditas cengkeh, terlebih mencari solusi dalam menentukan posisi tawar harga komodtas cengkeh berbasis korporasi.

“Dinamika kebijakan pembangunan pertanian yang dihadapkan pada perubahan teknologi informasi dan berdampak pada keharusan menerapkan sistem pertanian modern dalam pembangunan pertanian, baik pada aspek teknis produksi maupun manajemen usaha tani yang lebih efisien dan dapat lebih berdaya saing,” ujarnya.

Baca Juga  Komisi III Temukan Incenerator Tidak Berfungsi dan Digembok, Ada Apa?

Hal itu, lanjut Kandouw, sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani.

“Adapun tujuan pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani. Pertama, untuk meningkatkan nilai tambah serta daya saing wilayah dan komoditas pertanian. Kedua, untuk keberlanjutan ketahanan pangan nasional. Ketiga, untuk memperkuat sistem usaha tani secara utuh dalam satu manajemen kawasan. Dan keempat, untuk memperkuat kelembagaan petani dalam mengakses informasi, teknologi, prasarana dan sarana publik, permodalan serta pengolahan dan pemasaran,” jelasnya.

Baca Juga  GSVL-Mor Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dua Ranperda Mulai Dibahas

Selanjutnnya, menurut Wagub, atas dasar Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani dan serta Peraturan Daerah Sulawesi Utara nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara 2014-2034, maka Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melakukan penyusunan Masterplan Pengembangan Kawasan Komoditas Cengkeh Berbasis Korporasi Petani di Sulawesi Utara.

“Dalam konteks itulah, maka pelaksanaan Rakor dan sosialisasi penyusunan masterplan pengembangan kawasan komodltas cengkeh berbasis koorporasi petani di Sulut saat ini, merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan pengalaman, serta meningkatkan koordinasi dan sinergitas yang terintegrasi, khususnya untuk memantapkan Pengembangan Kawasan Komoditas Cengkeh Berbasis Korporasi Petani di Sulawesi Utara,” katanya.

Baca Juga  Museum Holocaust Yahudi di Minahasa Tuai Kritik, Tulisan Pastor Johanis Mangkey Ini Bisa Akhiri Polemik

Tentunya, lanjut Wagub, melalui forum ini diharapkan dapat membahas berbagai permasalahan dan solusi alternatif terhadap penyusunan masterplan pengembangan kawasan komoditas cengkeh berbasis korporasi petani di Sulut, serta dapat menghasilkan rekomendasi strategis dan terobosan cerdas dalam penataan ruang.

“Karena itu, saya berharap agar kita semua dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh kesungguhan sampai selesai. Kedepannya, mari kita tetap perkokoh persatuan dan kesatuan, serta kebersamaan sebagaimana telah tercipta selama ini,” tandasnya

Kegiatan ini dihadiri Kadis Perkebunan Daerah Refly Ngantung, Kadis Pangan Daerah Sandra Moniaga, perwakilan Kementan RI, Wabup Bolmong Janny Tuuk, Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten/Kota se-Sulut, instansi vertikal terkait, dan jajaran Dinas Perkebunan Sulut. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0