MANADO, JP- Hingga kini jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih terus bertambah. Bahkan Sulut disebut masuk dalam Zona Orange bukan Zona Hijau.
Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) tetap ingin menerapkan tatanan hidup baru atau the new normal.
Hal terbukti dengan telah ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE.
Hal ini dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut DR Jemmy Kumendong SH, Selasa (23/06/2020).
“Barusan dapat kabar (Pergub) sudah ditandatangani pak Gubernur,” ujar Kumendong, pada jumpa pers lewat video conferende (vidcon).
Menurutnya, Pergub ini sebelumnya dilakukan penyesuaian karena mengikuti kondisi terkini dari beberapa wilayah. Juga dikarenakan telah keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum pada 19 Juni 2020.
“Soal isinya nanti disampaikan. Saya mau dipelajari dulu,” katanya.
Menurut Kumendong, kebijakan penerapan New Normal tersebut dimaksudkan untuk menstabilkan aktivitas ekonomi di Sulut.
Karena itu, Kumendong berharap dukungan dari masyarakat. “Karena penerapan New Normal harus diikuti oleh penerapan protokol kesehatan yang ketat, sehingga kedisiplinan masyarakat sangat dibutuhkan serta akan berpengaruh besar, dalam kebijakan ini,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Juru Bicara Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dr Steaven Dandel MPH baru-baru ini mengatakan bahwa Sulut masuk zona orange.
“Zona orange merupakan kategori untuk daerah resiko sedang terdampak COVID-19 dengan bobot penilaian indikator antara 1.9 – 2.4,” ujarnya.
Dijelaskan Dandel, zona orange merupakan daerah dengan resiko tertinggi dan potensi virus tidak terkendali, serta kemungkinan transmisi lokal bisa terjadi dengan cepat.
“Transmisi dari imported case mungkin terjadi secara cepat, dan juga kluster-kluster baru harus terpantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif,” paparnya.
Karena itu, lanjut Dandel pada zona ini masyarakat disarankan tetap berada di rumah, tetap jaga jarak jika di luar rumah di semua aspek, melakukan perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan, pembatasan penumpang dan protokol ketat di transportasi publik.
“Selain itu aktifitas bisnis dibuka terbatas selain keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar dengan tetap memberlakukan physical distancing sementara masyarakat bekerja dari rumah kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu, fasilitas pendidikan ditutup sementara, tempat umum ditutup dan kelompok rentan tetap tinggal di rumah,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS