CIREBON, JP- Meski tidak semua daerah di Indonesia menggelat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin menjadikan hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang sebagai hari libur nasional.
“Nanti akan diterbitkan keppres tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada,” ungkap Komisioner KPU, Hasyim Ashari, Rabu (18/11/2020), sebagaimana dipansir dari PikiranRakyat-Cirebon.com.
Dikatakannya, penetapan hari libur serupa juga dilakukan pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018.
“Tujuannya agar pemilih mau datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember mendatang,” jelasnya.
Ia mrnambahkan, penetapan hari libur ini juga sebagai upaya dari pemerintah pusat untuk mendukung dan menyukseskan jalannya Pilkada Serentak yang digelar disejumlah daerah. (JPc)
COMMENTS