MANADO, JP- Dihadapan para wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Albina Dita Prawitaningsih SH., MH., membeberkan data capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan se-Sulut sepanjang tahun 2020, dalam konperensi pers, yang berlangsung di aula Kantor Kejati Sulut, Senin (28/12/2020).
Kajati didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Raimel Jesaja SH., MH., Asisten Perdata dan TUN Rivo Medelu SH., MH., Plt. Asisten Tindak Pidana Umum Ledrik V.M. Takaendengan SH., MH, Plt. Asisten Pengawasan Hotma Hutajulu SH., MH., Kabag TU Reinhard Tololiu, SH., MH., dan Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH., MH.
Berikut rincian capaian kinerja Bidang Perdata TUN Kejaksaan se-Sulut tahun 2020:
1. Menerima penghargaan atas dukungan dan kerjasama dalam kegiatan strategis ketenagalistrikan nasional yang diselenggarakan oleh PLN. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh GM Unit Induk Pembangunan SULBAGUT (UIP), dalam rangka Hari Listrik Nasional ke-75 Tahun 2020.
2. Menangani 1 perkara litigasi dan non-litigasi 60 SKK.
– Litigasi:
Perkara Perdata antara Sylvana Yunita dkk sebagai penggugat melawan PT. Angkasa Pura I Manado sebagai tergugat berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : AP.1.03/HK.02.05/2020/GM.MDC tanggal 27 April 2020, Surat Kuasa Substitusi Nomor : B-564/P.1/Gp./4/2020. Tanggal 30 April 2020 Nomor Perkara 123.Pdt.G/202-/Pn.Mnd tanggal 30 April 2020. Perkara ini masih dalam proses persidangan tingkat pertama.
– Non Litigasi:
SKK Nomor: SKK/001 s/d 060/022020 tanggal 20 Februari 2020. Mewakili pemimpin BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan negosiasi dengan Badan Usaha terkait permasalahn tunggakan iuran sampai dengan periode Februari 2020.
3. Keuangan Negara yang telah dipulihkan sejumlah Rp. 4.115.930.459
4. Penanganan perkara TUN:
Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memenangkan perkara gugatan perlawanan TUN antara Frenky Tendean selaku pelawan melawan JPU Kejati Sulut selaku terlawan III.
5. Pendampingan dan Pertimbangan Hukum
Melakukan 12 pendampingan hukum dan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum sebanyak 2 sedangkan khusus untuk pendampingan hukum terkait penanganan Covid-19, bidang Perdata dan TUN melakukan pendampingan hukum sebanyak 5 pendampingan.
6. Memorandum of Understanding (MoU)
Melakukan MoU dengan Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD sebanyak 9 Piagam Kerjasama yang terdiri atas:
– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara
– Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara
– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Perwakilan Badan Pengawasan
– Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara
– PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Sam Ratulangi Manado
– PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional X / Sulawesi dan Maluku
– PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Manado
– PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kedeputian Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara
– Bank SulutGo. (JPc)
COMMENTS