HomePemerintahan

Sulut Berkabung, Gubernur Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Sulut Berkabung, Gubernur Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

MANADO, JP- Pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulawesi Utara Edwin H. Silangen SE., MS., menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya mantan Gubernur Sulut dan sekaligus Duta Besar RI untuk Filipina Sinyo Harry Sarundajang (SHS).

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan masyarakat, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya bapak Sinyo Harry Sarundajang. Semoga Almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan dan kaum keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan iman dari Tuhan,” ujarnya.

Silangen juga menginstruksikan seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama sepekan.

Baca Juga  Youla Lariwa Mantik, Srikandi Tangguh Untuk Minahasa Kuat

Hal ini terlihat dari Surat Edaran Nomor 001.2/21.738/Sekr tentang Pengibaran Bendera Setengah Tiang Tanda Berkabung, yang ditandatangani Silangen tertanggal 13 Februari 2021.

Pengibaran bendera merah putih setengah tiang ini berlangsung mulai hari ini, Sabtu (13/02/2021) hingga selesainya pemakaman, Jumat ( 19/02/2021).

“Hal ini berdasarkan Pasal 12 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Lagu Kebangsan dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan dan sebagai bentuk penghormatan dan tanda berkabung atas meninggalnya Duta Besar RI untuk Filipina sekaligus Gubernur Sulawesi Utara periode 2005-2010 dan 2010-2015,” tulis Silangen.

Baca Juga  Sulut Masih Zona Orange, Pemprov Tetap Terapkan New Normal, Begini Alasannya

Berikut rundown tentatif acara penjemputan hingga upacara pemakaman SHS sebagai berikut:

Senin, 15 Februari 2021

Jam 11.00 Take of dr jakarta (konfirmasi dengan Eva Sarundajang.)

Jam 15.30 Tiba di Manado, lewat di Cargo Bandara dan disemayamkan sejenak di VIP Bandara Pemda, dijemput Asisten dan pejabat terkait secara terbatas.

Jam 16.00 Menuju Rumah Winangun

Selasa, 16 Februari 2021

Ibadah Penghiburan Pemprov Secara Terbatas (Waktu menyesuaikan petunjuk pimpinan) atau menunggu kedatangan pak Gubernur di Sore hari

Rabu, 17 Februari 2021

Jam 10.00 Ibadah Pemakaman Rumah Duka Winangun (sesuai konfirmasi dgn Eva Sarundajang.

Baca Juga  MOR BASTIAAN Ternyata Titisan RAJA Tahuna, Ini Buktinya

Jam 11.15 Disemayamkan di Kantor Gub Sulut

Jam 13.00 Disemayamkan di Ktr Walikota Bitung

Jam 14.30 Disemayamkan di Kantor Bupati Minahasa

Jam 15.30 Ibadah penguburan di Kawangkoan. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0