JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Selasa (19/10/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. PI selaku Kepala Departemen LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur;
2. ES selaku Bagian Keuangan Grup Johan, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI;
3. IR selaku Ketua Tim Audit Investigasi LPEI, diperiksa terkait audit internal LPEI;
4. EW selaku Kepala Divisi Ligitasi pada LPEI, diperiksa terkait penyelesaian agunan debitur yang tidak dapat mengembalikan fasilitas kredit kepada LPEI;
5. A selaku Tim Investasi LPEI, diperiksa terkait audit internal LPEI;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)
COMMENTS