Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut dan Kepala Divisi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Utara Rudy Hendra Pakpahan, Selasa (21/06/2022).
MELONGUANE, JP – Warga Negara Indonesia di Filipina, khususnya dari Kabupaten Kepulauan Talaud dikabarkan akan mendapatkan Kartu Hijau atau Green Card. Kartu Hijau merupakan visa penduduk tetap yang dikeluarkan oleh Pemerintah Filipina bagi warga negara asing yang negaranya punya perjanjian timbal balik imigrasi dengan Filipina.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rilis resminya, Selasa (21/06/2022) pukul 18.16 WITA, menyatakan pemberian Kartu Hijau atau Green Card bagi warga Talaud di Filipina menjadi pembahasan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Utara Rudy Hendra Pakpahan dengan Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut dalam pertemuan di ruang rapat Bupati Talaud pada Selasa (21/06/2022) siang.
“Bupati Kepulauan Talaud menerima Kunjungan kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Utara Rudy Hendra Pakpahan. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai Pemberian Green Card bagi Warga Talaud yang berada di Filipina,” sebagaimana rilis yang ditulis Kabag Prokopim Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Alfiani Unsong.
Selain membahas pemberian Kartu Hijau bagi warga Talaud di Filipina, pertemuan tersebut juga membahas perihal pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Pertemuan tersebut juga membahas Pembinaan UMKM menjadi Perseroan Perorangan yang memudahkan dalam proses pengajuan kredit perbankan,” kata Alfiani lagi dalam rilis tersebut.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Talaud, Kepala Dinas UMKM dan Tenaga Kerja Talaud, Kepala Bagian Hukum Setda Talaud serta Kabid HAM Kemenkumham Sulawesi Utara Reba Paputungan. (Rey)
COMMENTS