MANADO, JP – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menerima penyerahan mantan Ketua Dewan Kota Manado Periode 2005-2009 berinisial JT alias Ferro (64), warga Desa Mokupa Jaga VII Kecamatan Tomboriri Kabupaten Minahasa dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kejati Sulut, Kamis (12/01/2023).
Demikian rilis dari Kepala Kejati Sulut Edy Birton SH., MH., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH. / Kepala Seksi Penerangan Hukum kepada jejakpubik.com
Disebutkan bahwa JT merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Kerjasama dan pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado tahun 2006 – 2021.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Januari 2023 s/d 31 Januari 2023 di Rutan Malendeng, Untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Ester P.T. Sibuea, SH., MH Nomor: PRINT- 48/P.1.10/Ft.1/01/2023 tanggal 12 Januarii 2023 atas nama tersangka. Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Penuntutan Pingkan Gerungan, SH., MH beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.
Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka Drs. F. J. T Alias Ferro sebagai berikut :
Bahwa tersangka diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya diduga malakukan Tindak Pidana korupsi dengan cara Tersangka membuat keputusan untuk menyetujui Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV. Tirta Sulawesi tanpa melalui Kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga seluruh asset-asset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado yang mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 dan Rp.55.964.456.755,00. Perbuatan tersangka Drs.F. J. T. Alias Ferro diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (JPc)
COMMENTS