JAKARTA, JP – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa DN selaku Karyawan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 Tahun 2013 – 2019.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Jumat (03/02/2023).
Disebutkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Pengerukan (DP4) Tahun 2013 – 2019.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*/JPc)
COMMENTS