HomeHukum dan Kriminal

JAM-Pidum Setujui 4 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum Setujui 4 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

F0TO JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana

JAKARTA, JP – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Kamis (09/02/2023).

Disebutkan bahwa keempat permohonan penghentian penuntutan tersebut, yaitu:

1. Tersangka Yuliana De Falcomieri Widyaningrum dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Seli Atikasari dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga  JAM Pidsus Limpahkan Kasus Proyek Pengadaan Fasilitasi Penerapan Budidaya Jagung

3.Tersangka Peri Afandi alias Peri bin Anwar dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

4. Tersangka Syahdan bin Abdul Karim alias Saddang dari Kejaksaan Negeri Mamuju yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka belum pernah dihukum;

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Baca Juga  Kunjungi Gereja Katedral Manado, Kapolri Pastikan Perayaan Kamis Putih Sampai Minggu Paskah Tetap Aman

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*/JPc)

Baca Juga  Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0