HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya

Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya

JAKARTA, JP – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Jumat (10/02/2023).

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1. AK selaku Proyek Abdul Kholiq PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Baca Juga  Kajati Sulut Jamin Seluruh Calon Kepala Daerah Tidak Akan Ada Yang Diperiksa, Janji Tindak Tegas Jaksa Yang Tidak Netral

2. MI selaku pihak swasta.

3. APN selaku pihak swasta.

4. WA selaku Staf pada Proyek Cisundawu PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (*/JPc)

Baca Juga  Kejagung Periksa Staf Proyek Cisundawu, Terkait Perkara PT Waskita Karya

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0