Kasus PT HWR Ditangani Secara Profesional dan Transparan Berdasarkan Dua Alat Bukti

Irvan Bilaleya: Elisabeth Laluyan Tahanan Kota

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Irvan Bilaleya, S.H., (foto istimewa)

MANADO, JP – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) terus dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti, fakta penyidikan, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., dalam release kepada wartawan, Sabtu (19/09/2026), menanggapi berbagai pemberitaan terkait penetapan Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ia mengatakan penetapan Elisabeth Laluyan sebagai tersangka pada 15 September 2026 dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Tim Penyidik Kejati Sulut memastikan proses penanganan perkara PT HWR akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujarnya.

Irvan menjelaskan, dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mendalami fakta yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan di dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR.

“Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Di antaranya uang tunai sekitar Rp3,206 miliar, emas seberat 84 gram dan 5 gram, serta satu unit alat pemecah batu atau crusher yang ditemukan dalam pemeriksaan lapangan,” jelasnya.

Baca Juga  Viral! Polwan Ini Nekat Hadang Sekelompok Pria Berseragam Loreng, Terdengar Seruan: Tangkap Saya, Tembak Mati Saya!

Selain aspek dugaan tindak pidana korupsi, lanjut Irvan, penyidik turut mendalami dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan. Berdasarkan keterangan ahli yang digunakan dalam penyidikan, nilai kerugian lingkungan disebut mencapai Rp11.049.505.459.

“Seluruh fakta tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan diuji melalui mekanisme hukum. Penyidikan juga masih dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tukasnya.

Lebih jauh dikatakan Irvan, tersangka Elisabeth Laluyan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditempatkan di rumah tahanan negara.

Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, yang bersangkutan dikenakan tahanan kota,” tegasnya.

Irvan menegaskan proses hukum terhadap perkara PT HWR tetap berjalan. Menurutnya, pembuktian mengenai perkara tersebut pada akhirnya akan diuji melalui proses persidangan.

“Proses hukum tetap berjalan. Fakta akan diuji melalui mekanisme hukum, dan pada akhirnya pembuktian di persidanganlah yang menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak,” tandasnya.

Irvan memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan asas pembuktian dalam setiap tahapan penanganan perkara. (*/JPc)