MANADO, JP- Setelah dilantik waktu lalu, 45 Anggota Provinsi Sulawesi Utara periode 2019-2024 mulai bekerja.
Bahkan baru mulai bekerja, para wakil rakyat ini akan langsung menikmati gaji. Dari data yang dihimpun, besaran gaji anggota mencapai Rp 48 juta.
Angka ini berbeda masing-masing anggota. Karena ada tunjangan alat kelengkapan dewan (AKD). Sedangkan khusus pimpinan dewan, lebih sedikit dibanding anggota. Karena mereka tidak menerima tunjangan transportasi. Kemudian uang representasi antara anggota dan pimpinan juga berbeda.
Kepala Bagian Keuangan Setwan Sulut Dammy Tendean mengatakan, mereka mengikuti aturan.
“Karena memang harus memenuhi 60 kali gaji. Kemudian anggota dewan dilantik pada 9 September. Jadi masih berhak menerima gaji,” bebernya.
Sebelum digaji, lanjut Tendean, ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi anggota dewan.
“Kalau dokumen yang diminta sudah dimasukkan, maka gaji diproses,” kuncinya. (Ray/JPc)
Berikut rincian gaji 45 Anggota DPRD Sulut:
Uang representasi Rp 2.250.000
Uang paket Rp 225.000
Tunjangan jabatan Rp 3.262.500
Tunjangan komisi Rp 130.500
Tunjangan AKD Rp 130.500
Tunjangan keluarga:
Tunjangan suami/istri Rp 225.000
Tunjangan anak Rp 90.000
Tunjangan beras Rp 289.680
Jumlah Rp 6.603.180
Potongan PPh (15%) Rp 990.477
Total Rp 5.612.703
Tunjangan khusus Rp 990.477
Jumlah Penghasilan Tetap Rp 6.603.180
PENGHASILAN TAMBAHAN:
Tunjangan perumahan Rp 15.000.000
Tunjangan komunikasi intensif Rp 15.000.000
Tunjangan Representasi Rp 19.000.000
Jumlah Rp 49.000.000
Potongan PPh (15%) Rp 7.350.000
Jumlah Penghasilan Tambahan Rp 41.650.000
Total penghasilan Rp 48.253.180
Daftar potongan:
Iuran fraksi
Arisan KIAD
Komisi
Pinjaman
BPJS Kesehatan (2%)
COMMENTS