HomeHukum dan Kriminal

Beri Arahan di Rakernis, JAM Pengawas Beber 6 Langkah Menuju Kejaksaan Hebat

Beri Arahan di Rakernis, JAM Pengawas Beber 6 Langkah Menuju Kejaksaan Hebat

JAKARTA, JP- Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Dr. Amir Yanto memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pengawasan Tahun 2021 yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan luring (luar jaringan) kepada seluruh jajaran pengawasan di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri, dari Aula Gedung Pengawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (05/10/2021) pagi.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com

Mengawali arahannya, Jaksa Agung Muda Pengawasan menyampaikan bahwa dibutuhkan aparat pengawasan intern pemerintah yang mampu bekerja efektif dan efisien dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana sasaran Rencana Kerja Tahun 2021 JAM Bidang Pengawasan sebagai berikut:

Baca Juga  Kejagung Periksa 2 Saksi di Kasus Perum Perindo

1. Optimalisasi Penyelesaian Laporan Pengaduan.

2. Optimalisasi Peran Satuan Tugas (Satgas) Pelaksana Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

3. Optimalisasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

4. Pembangunan Lingkungan Kerja yang Bersih dan Bebas Korupsi.

5. Pembangunan Satuan Kerja Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM)

Menurut Amir, untuk mencapai sasaran Rencana Kerja Tahun 2021 dan guna menuju Kejaksaan Hebat, JAM Pengawasan menyampaikan 6 langkah kerja, yaitu:

1. Tindakan tegas terhadap pegawai yang terbukti melakukan perbuatan tercela/pelanggaran disiplin.

2. Responsif dan peka terhadap pelayanan publik.

Baca Juga  Kepala Badiklat: Tugas dan Tanggungjawab Aparat Kejaksaan Berat Namun Mulia

3. Optimalisasi kinerja, bekerja profesional dan proporsional untuk mencapai target kinerja maksimal.

4. Meningkatkan kredibilitas dan integritas serta mengembangkan perilaku terpuji dan keteladanan.

5. Peningkatan fungsi pengawasan fungsional guna mendukung pengawasan melekat.

6. Melaksanakan pengawasan melekat dan pengawasan fungsional dengan menegakkan 7 budaya tertib.

Lanjut JAM Pengawasan, diperlukan pembangunan teknologi informasi melalui Sistem Informasi Manajemen Proses Pemeriksaan dan Pengelolaan Usulan Penindakan Terpadu (E-Prowas) yang bertujuan pada:

a. Mempermudah proses pengelolaan informasi dalam kaitannya dengan penyelesaian laporan pengaduan;

b. Menjaga dan meningkatkan image Kejaksaan R.I. sebagai Penegak Hukum yang profesional dan transparan;

Baca Juga  Kajati Beber Capaian Kinerja Kejaksaan se-Sulut

c. Mempermudah jajaran pimpinan dalam melakukan pengawasan proses tindak lanjut aduan maupun pengambilan keputusan penyelesaian laporan pengaduan;

d. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pengelolaan dan pemprosesan aduan;

Mengakhiri arahannya, JAM Pengawasan menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk bersemangat melaksanakan Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan Tahun 2021 dan jadilah “Pengawasan Bersahabat (BERsih, bijakSAna, sederHAna, dan bermartaBAT)”. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0