HomeBerita

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Tol Japek

JAKARTA, JP – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Kamis (13/04/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa ke-3 saksi tersebut, yaitu:

1. DP selaku Direktur Utama PT Waskita Modern Realti.

Baca Juga  Kejagung Amankan Terpidana Udin

2. AWK selaku Vice President Divisi Highway and Traffic Engineering PT Jasamarga Tahun 2015.

3. B selaku Mantan Karyawan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Adapun ketiga orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. (*/JPc)

Baca Juga  JAM-Pidum Setuju 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0