HomeBerita

Kejati Sulut Menang dalam Perkara Praperadilan yang Diajukan Joko Tri Suroso

Kejati Sulut Menang dalam Perkara Praperadilan yang Diajukan Joko Tri Suroso

FOTO: Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Joko Tri Suroso.

MANADO, JP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) sebagai Termohon menang dalam perkara Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Joko Tri Suroso dalam perkara Praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN.Mnd., Rabu (12/04/2023).

Demikian rilis dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muhammad Taufik SH., MH., CGCAE., melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa hal tersebut berdasarkan putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN.Mnd tanggal 12 April 2023 yang amar putusannya sebagai berikut:

Baca Juga  Buka Kejuaraan Taekwondo, Ini Harapan Wawali Mor

1. Menolak permohonan pemohon penetapan tersangka oleh Termohon beralasan hukum dan dinilai sah.

2. Penetapan tersangka oleh termohon beralasan hukum dan dinilai sah.

3. Biaya perkara nihil.

Adapun pertimbangan dari hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Manado menolak permohonan

Pemohon Praperadilan oleh karena alasan permohonan pemohon masuk dalam pemeriksaan pokok perkara dan penetapan tersangka oleh Termohon berdasarkan hukum dan dinilai sah. Dengan demikian seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut mulai dari tahap pengumpulan alat bukti, penetapan tersangka dan penahanan tersangka sudah melalui ketentuan yang di isyaratkan oleh Hukum Acara Pidana atau dengan kata lain sah demi hukum. (*/JPc)

Baca Juga  Pengamat: Kinerja Jaksa Agung Masih Di Atas Rata-rata

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0