HomeBeritaBerita Utama

Keluarkan Maklumat, Kapolda Papua Larang Warga Demo

Keluarkan Maklumat, Kapolda Papua Larang Warga Demo

JAYAPURA- Kapolda Papua Inspektur Jenderal Rudolf Albert Rodja menerbitkan maklumat yang berisi enam poin untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan.

Dikutip dari akun twitter Polda Papua @HmsPoldaPapua, pertama maklumat tertulis masyarakat dilarang melakukan unjuk rasa yang disertai perusakan dan kerusuhan dengan kelompok lain. Dia menjamin bakal menindak tegas berdasarkan Pasal 16 dan 17 UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.

Kedua, Rudolf melarang setiap orang atau
ormas untuk menyebarkan paham separatisme di muka umum. Tindakan tegas akan dilakukan berdasarkan Pasal 82A Jo Pasal 59 Ayat (4) huruf b UU No.17 tahun 2013 jo UU No.16 tahun 2017 tentang Ormas jika ada yang melakukan itu, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Ikut Orientasi, MJP Tetap Layani Masyarakat

Ketiga, Rudolf melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat berujung disintegrasi bangsa atau memisahkan sebagian dari wilayah NKRI. Rudolf menjamin bakal menindak tegas berdasarkan Pasal 104, 106, 107, dan 108 serta Pasal 88 KUHP.

Keempat, tindakan menghasut, mengunggah, serta menyebarkan berita tidak benar juga dapat ditindak tegas. Terutama berita atau informasi yang dapat menimbulkan kebencian serta rasa permusuhan antarwarga. Tindakan tegas akan diterapkan berlandaskan Pasal 28 Ayat (2), Pasal 45 Ayat (2), UU No. 11 tahun 2008 tantang ITE jo Pasal 45 Ayat (1) KUHP. Larangan tersebut termaktub dalam poin keempat.

Baca Juga  Astaga! Viral di Medsos Ada Calon Kepala Daerah Siapkan Rp15 M untuk "Serangan Fajar"

Kelima, setiap orang dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain. Tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 KUHAP. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0