HomeHukum dan Kriminal

Lagi, Kejaksaan Berhasil Selamatkan Uang Negara

Lagi, Kejaksaan Berhasil Selamatkan Uang Negara

JAKARTA, JP- Kejaksaan RI kembali berhasil menyelamatkan keuangan negara. Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), giliran Tim Jaksa Penyidik dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepulauan Riau telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan Negara.

Ini terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Tahun 2018-2019 di Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp8.035.267.524.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Penyelamatan kerugian keuangan Negara sebesar Rp8.035.267.524,00 merupakan sebagian dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar Rp31.856.348.226,90 yang dapat dirinci sebagai berikut:

Baca Juga  Terdakwa Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota

1.    Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dalam tahap penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik yang diterima dari Saksi FY sebesar Rp7.590.778.904, yang dikembalikan secara sukarela dari yang bersangkutan pada saat diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Pinang;

2.     Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara yang merupakan pengembalian oleh para terdakwa yang sedang disidangkan dan diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Terdakwa Junaidi sebesar Rp165.008.620 dan dari Terdakwa Bobby Satya Kifana sebesar Rp279.480.000.

Baca Juga  Wakil Jaksa Agung Beri Pengarahan kepada Peserta Raker Kejaksaan RI

Penyelamatan kerugian keuangan Negara oleh Kejati Kepulauan Riau merupakan upaya penyelamatan keuangan Negara serta mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0