HomeBeritaManado City

Laurens Sulu Jabat Korwas kota Manado, Ini Tugasnya

Laurens Sulu Jabat Korwas kota Manado, Ini Tugasnya

MANADO, JP- Sebuah kepercayaan besar dan penting diberikan kepada Drs Laurens David Sulu MPd. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara ini dipercaya menjadi Koordinator Pengawas Sekolah (Korwas) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) Kota Manado.

Hal ini ditandai dengan pemberian Surat Keputusan (SK), yang ditandatangani Kepala Dinas Dikda Provinsi Sulut dr Grace Punuh yang ditelah diterima oleh suami dari Anne Umboh ini, di halaman Kantor Dinas Dikda Provinsi Sulut di Manado, Rabu (17/07/2019), pagi.

Baca Juga  Yakin Mampu Atasi Banjir, Warga Mahawu Dukung SSK

Kepercayaan ini diamini tokoh masyarakat Pineleng ini dalam akun facebooknya.

“Makasih Bu Kadis, bersama Sekdis, Kabid GTK , Kasubag Kepegawaian Kabid SMA/SMK dan rekan2 Pengawas Kota Manado Dikda Provinsi Sulawesi Utara yang telah memberikan kepercayaan bagi saya untuk melaksanakan Tugas selaku Koodinator Pengawas Sekolah Kota Manado di Lingkungan Dikda Prov. Sulut ….GBU ,” tulis Laurens dalam akun facebooknya.

Diketahui, dalam Permendikbud No. 143 Tahun 2014) disebutkan bahwa untuk memudahkan koordinasi antar sesama pengawas sekolah dan antara pengawas sekolah SMA/SMK dengan dinas pendidikan, maka perlu dipilih seorang koordinator yang disebut dengan Koordinator Pengawas Sekolah (Korwas).

Baca Juga  TELADAN! Elly Lasut Kembalikan Fasilitas Kendaraan Dinas Sebelum Masa Dinas Berakhir

Korwas adalah Pengawas Sekolah yang dipilih oleh Pengawas Sekolah semua jenis dan jenjang pendidikan di lingkungan dinas pendidikan, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Adapun tugas dan wewenang Korwas diantaranya melakukan pengaturan tugas Pengawas Sekolah, mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pengawas Sekolah, memberi pertimbangan dalam proses penetapan angka kredit Pengawas Sekolah sebagai bahan usulan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
Melaporkan kegiatan pengawasan sekolah seluruh jenjang pendidikan setiap tahun secara berkala, mengusulkan hasil penilaian pelaksanaan kinerja para Pengawas Sekolah kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Pilkada Talaud, Berkas Perbaikan Syarat Administrasi Bapaslon Memenuhi Syarat

Untuk efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya, maka koordinator pengawas dalam mengkoordinasikan tugasnya dapat dibantu oleh pengurus Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dari setiap jenis dan jenjang pendidikan. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0