Pada Home Politik jejapublik.com edisi Kamis 27 Juni 2024 terdapat berita berjudul “Tinggal Seminggu Verfak, KPU Talaud Kumpul PPK. Ada Apa?”.
Pada berita tersebut terdapat kekeliruan di kalimat kedua alinea pertama. “Saat ini, jajaran KPU Talaud tengah melakukan verifikasi faktual (Verfak) kesatu terhadap 73.344 daftar dukungan yang dimasukan Jekmon Amisi dan Jetty Pulu dan akan berakhir pada 4 Juli nanti”.
Seharusnya kalimat tersebut ditulis, “Saat ini, jajaran KPU Talaud tengah melakukan verifikasi faktual (Verfak) kesatu terhadap 7.344 daftar dukungan yang dimasukan Jekmon Amisi dan Jetty Pulu dan akan berakhir pada 4 Juli nanti”.
Untuk diketahui, syarat minimal dukungan bagi Paslon perseorangan dalam Pilkada Talaud 2024 adalah 7.339 atau 10 persen dari DPT Pemilu 2024 yang berjunlah 73.339.
Atas kekeliruan tersebut redaksi mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang bersangkutan. Ralat ini menjadi pelurusan atas kekeliruan pada berita tersebut. Terima kasih.
Redaksi
COMMENTS