HomeBeritaHukum dan Kriminal

Rapat Pleno Diperluas KBPP-Polri Tidak Sah

Rapat Pleno Diperluas KBPP-Polri Tidak Sah

MANADO, JP- Pengurus Daerah Keluarga Besar Putra-Putri Polri (Pengda KBPP Polri) Provinsi Sulawesi Utara menyebut pelaksanaan Rapat Pleno Diperluas KBPP Polri yang berlangsung di Hotel Yuta Manado pada Jumat (28/02/2020) tidak sah.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua dan Sekretaris Pengda KBPP Polri Agustinus Ratu Utu Sinaulan (ARUS) dan Fransisca Fitje Montolalu kepada wartawan di salah satu Restoran di Kota Manado, Senin (02/03/2020).

“Kami tegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Diperluas KBPP-Polri Provinsi Sulut yang digelar di Hotel Yuta pada hari Jumat lalu tidak sah,” tegas keduanya.

Menurut Sinaulan dan Montolalu, ada beberapa alasan mengapa rapat tersebut tidak sah.

“Pertama, agenda kegiatan Rapat Pleno Diperluas tersebut bukan untuk merombak pengurus, karena itu nanti kalau Musdalub (Musyawara Luar Biasa) karena masa jabatan pengurus nanti tahun 2021. Tapi sesuai undangan yang diberikan agendanya adalah mengevaluasi program kerja untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan program yang sudah dan akan dilaksanakan sesuai amanah AD/ART organisasi. Undangan saya sendiri yang tandatangan. Jadi rapat yang digelar itu tidak sesuai tujuan rapat yang tertera di undangan,” kata Sinaulan.

Baca Juga  Tambajong Sebut Kelurahan Bailang Icon Program Kelurahan Cerdas

Selain itu, lanjut keduanya, yang hadir di rapat tidak kuorum dan tidak sesuai AD/ART organisasi. Pasalnya, dari 8 Resort di Sulut, yang hadir 6 Resort namun pengurus 4 Resort diantaranya sudah demisioner dan yang hadir tersebut bukan mantan-mantan Ketua, sedangkan 2 Resort lainnya belum ada SK kepengurusan. Begitu juga Pengda KBPP Polri Provinsi Sulut dari 56 orang pengurus berdasarkan SK nomor SKEP- 014/PP-KBPP POLRI/VI/2016 yang ditandatangani Ketua Umum A.H. Bimo Suryono SE., SH., dan Sekretaris Jenderal Paul Alexander Oroh SH., yang hadir hanya 3 orang.

Baca Juga  Legislator Ini Serap Aspirasi Lewat Facebook, Begini Reaksi Warga

“Sehingga rapat tersebut jelas tidak kuorum dan karena itu tidak sah. Bahkan setelah dikonfirmasi mereka mengaku tidak tahu kalau ada agenda itu (pergantian pengurus, red). Dan sebagai Ketua Panitia Rapat saya tidak hadir,” kata kata Sinaulan.

Tak hanya di situ, ditambahkan Sinaulan, Pimpinan Pusat Dan Pembina Daerah KBPP Polri juga menyatakan rapat di Hotel Yuta tersebut tidak sesuai AD/ART, karena pelaksanaannya bukan dari Ketua Pengda KBPP Polri Provinsi Sulut Vonny Anneke Panambunan.

Sedangkan soal kehadiran Kapolda Sulut yang diwakili Karo SDM Kombes (Pol) Muslhikun, SIK., dan membuka kegiatan ini, Sinaulan dan Montolalu meyakini Karo SDM tidak mengetahui kalau kegiatan ini tidak sah.

“Kami yakin pak Karo SDM yang mewakili pak Kapolda tidak mengetahui kalau rapat itu tidak sah karena pak Karo hanya membuka kegiatan itu,” jelas keduanya.

Baca Juga  Oktober Rekrutmen PPPK Tahap II Digelar, Ini Harapan BKN

Sementara tudingan bahwa konsolidasi dan musres (Musyawara Resor) resort-resort tidak maksimal dan tidak ada progam kerja, keduanya langsung membantahnya.

“Saya perlihatkan bukti-bukti kegiatan Pengda KBPP Polri (Sambil memperlihatkan dokumen kegiatan). Banyak kegiatan yang kita lakukan. Bahkan hasil penilaian pengurus pusat, Pengda KBPP Polri Sulut terbaik kedua se-Indonesia. Dan soal Musres justru kami sudah mengeluarkan mandat untuk digelar Musres namun pengurus-pengurus Resor tidak melakukannya. Jadi jangan salahkan Pengurus Daerah dong,” kata Montolalu.

Karena itu pula, Sinaulan menegaskan, pergantian Sekretaris Pengda KBPP Polri Provinsi Sulut tidak sah.

“Karena Rapat Pleno Diperluas Pengda KBPP Polri Provinsi Sulut tidak sah maka rekomendasi yang dihasilkan termasuk memecat Sekretaris Pengda juga tidak sah. Ibu Fitje (Montolalu) tetap Sekretaris Pengda KBPP Polri Provinsi Sulut,” tandas Sinaulan. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0