HomeHukum dan Kriminal

Rugikan Negara Rp 28,7 Miliar, Kejati Sulut Jebloskan 2 Tersangka ke Penjara

Rugikan Negara Rp 28,7 Miliar, Kejati Sulut Jebloskan 2 Tersangka ke Penjara

MANADO, JP- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penahanan terhadap 2 tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (08/09/2021) sore.

Demikian rilis dari Kepala Kejati Sulut
A. Dita Prawitaningsih SH., MH., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa Tim Penyidik tersebut yaitu Eko Prayitno SH., MH., selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Reinhard Tololiu, SH., MH., Andi Usama Harun SH., MH., Sinrang SH., MH., dan Parsaoran Simorangkir SH., MH.

Bahwa tersangka pertama adalah oknum karyawan BUMN yang juga adalah mantan Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara Bitung Tahun 2017-2018, lelaki berinisial LAF alias Ludy (52), warga Jalan Kreteg Kaler No. 57, Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Sedangkan tersangka kedua perempuan berinisial ER alias Etty (59), warga Kelurahan Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Tersangka LAF alias Ludy ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT – 03/P.1/Fd.1/09/2021 tanggal 8 September 2021, dan tersangka ER alias Etty ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT –04/P.1/Fd.1/09/2021 tanggal 8 September 2021.

Baca Juga  Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Kasus Surat Palsu

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 8 September 2021 – 27 September 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara.

Adapun kronologis perkara berawal pada tahun 2017, PT. Perinus Nusantara Cabang Bitung (Persero) bekerjasama dengan PT. Etmico Makmur Abadi Bitung yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PT. Perikanan Nusantara yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT. Etmico Makmur Abadi yang diwakili oleh tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama, dengan Nomor : DIR/2/Keu/081/XI/2017.

Selanjutnya MoU tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung yang diwakili oleh Tersangka LAF alias Ludy dengan PT. Etmico Makmur Abadi diwakili oleh EI alias Erwin dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari nelayan.

Adapun lingkup kerjasama diantaranya adalah sebagai berikut :

a. Kerjasama perdagangan ikan dengan kedudukan PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung sebagai pembeli ikan dari nelayan binaan PT. Etmico Makmur Abadi. Hasil pembelian ikan tersebut diletakkan di gudang PT. Etmico Makmur Abadi dan akan dijual kembali oleh PT. Etmico Makmur Abadi.

Baca Juga  Kejati Sulut dan Pemkot Bitung Gelar Vaksinasi Umum dan Anak, Dita: Jangan Pilih-pilih Jenis Vaksin

b. Hasil penjualant tersebut, PT. Etmico Makmur Abadi akan mengembalikan dana pembelian ikan kepada PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung, ditambah pembagian keuntungan hasil penjualan ikan

c. PT. Etmico Makmur Abadi berkewajiban mengembalikan hasil penjualan perdagangan ikan dimaksud paling lambat 1 bulan setelah transaksi

d. PT. Etmico Makmur Abadi berkewajiban memberikan laporan hasil perdagangan ikan yang disertai berkas dokumen (Telly Sheet dan Nota Timbang) kepada PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung

e. Bahwa jangka waktu berlaku 1 tahun dari tanggal 13 November 2017 sampai dengan 13 November 2018

Bahwa dari kerjasama tersebut, PT. Etmico Makmur Abadi mempunyai kewajiban pembayaran uang yang belum terselesaikan pada pihak PT. Perikanan Nusantara sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28.784.740.727,00 Bahwa diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya, antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dll.

Baca Juga  Kejagung Periksa Kabid Pengelolaan Saham ASABRI Terkait Tersangka ESS

Perbuatan Tersangka LAF alias Ludy dan Tersangka ER alias Etty diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka LAF alias Ludy ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT – 03/P.1/Fd.1/09/2021 tanggal 8 September 2021, dan Tersangka ER alias Etty ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT –04/P.1/Fd.1/09/2021 tanggal 8 September 2021. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 8 September 2021 – 27 September 2021 di Rutan Polda Sulut (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0