HomeHukum dan Kriminal

6 Saksi Diperiksa Terkait Kasus LPEI

6 Saksi Diperiksa Terkait Kasus LPEI

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (16/09/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. DRT selaku Direktur CV Prima Garuda, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit JD Grup;

Baca Juga  Jaksa Agung Membuka Rapat Kerja Kejaksaan RI

2. MS selaku Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI periode 2014 s/d 2017, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada Debitur LPEI;

3. ST selaku Direktur CV Abhayagiri Timur, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit JD Grup;

4. P selaku KJPP ASMAWI dan Rekan, diperiksa terkait penilaian fixed aset dari Debitur LPEI;

5. KW selaku Mantan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada Debitur LPEI;

6. DA selaku Kantor Jasa Penilai Publik, diperiksa terkait penilaian fixed aset dari Debitur LPEI (Walet Grup).

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Pineleng Pimpin Warga Padamkan Api di Lahan yang Terbakar

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0