JAKARTA, JP- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jember berhasil mengamankan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan berinisial AS, di Jakarta Pusat, Selasa (23/03/2021) sekira pukul 20:40 WIB.
Usai ditangkap, Tersangka AS diamankan oleh Tim Tabur Kejagung di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Rabu (23/03/2021).
Ia menyebut, sebelumnya dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur dan setelah dipastikan keberadaan Tersangka, Tim Tabur segera mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember.
‘Pagi ini telah dilakukan swab antigen guna persyaratan penerbangan ke Jawa Timur untuk ditindaklanjuti penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Jember.,” jelas Simanjuntak.
Disebutkan dalam rilis tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor : Print-159/M.5.12/fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Nomor : Print-03/M.5.12/Fd.1/01/2021 tanggal 06 Januari 2021, AS ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan Jember Jawa Timur yang merupakan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.
Tersangka AS sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2021 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jember untuk diperiksa sebagai Tersangka walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut menurut ketentuan undang-undang.
Diketahui, saat ini Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan, yang merupakan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jember.
Sementara itu di hari yang sama, Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejari Gunung Kidul dan Kejari Ketapang berhasil mengamankan lelaki F (44) Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Balai Desa Baleharjo di Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, yang bersumber dari APBDes Perubahan Tahun 2014, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 350.000.000.
Tersangka F diamankan di Jalan Pramuka, Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pukul 12:36 WITA, di mana sebelumnya telah dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur dan setelah diketahui Tersangka berada di wilayah hukum Kejari Ketapang, Tim Tabur Kejari Gunung Kidul langsung berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejari Ketapang untuk segera menuju alamat Tersangka guna mengamankan yang bersangkutan.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Simanjuntak. (*/JPc)
COMMENTS