HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus LPEI

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus LPEI

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jumat (10/09/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. AYN selaku Mantan Divisi Analis Resiko Bisnis II pada LPEI Kanwil Surakarta periode 2015 s/d 2020, diperiksa terkait pemberian Fasilitas Kredit CV Prima Garuda tahun 2016, CV Inti Makmur tahun 2016, CV Abayagiri Timur tahun 2016, CV Multi Mandala tahun 2016, PT Kemilau Harapan Prima tahun 2016, PT Elite Paper Indonesia Tahun 2017, PT Summit Paper Indonesia tahun 2019;

Baca Juga  3 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT AMU

2. AH selaku Relationship Manager (RM) pada Divisi Pembiayaan Bisnis I LPEI periode 2013 s/d 2018, diperiksa terkait pemberian Fasilitas Kredit PT Delta Merline Dunia Textile 2014, PT Bara Jaya Utama 2015, PT Putra Tanjung Pura 2015, PT Arkha Fogging Indonesia 2013, PT Delta Dunia SandangTextile 2014, PT Delta Merline Sandang Textile 2016;

3. AMA selaku Kepala Departemen (Kadep) pada Divisi Pembiayaan Syariah, Unit Bisnis LPEI, diperiksa terkait pemberian Fasilitas Kredit pada Divisi Pembiayaan Syariah;

4. MB selaku Analyst pada Divisi Analisa Risiko Bisnis I, Unit Reviewer LPEI, diperiksa terkait melakukan review terhadap usulan fasilitas kredit pada LPEI;

Baca Juga  Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus LPEI

5. TR selaku Relationship Manager (RM) Divisi Korporasi dan Sindikasi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2009, diperiksa terkait pemberian Fasilitas Kredit PT Mulya Walet Indonesia tahun 2013, PT Delta Merline Dunia Textile 2009;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Juga  4 Pelaksana PT. AMU Perwakilan dan 1 Pemimpin PT. Askrindo Cabang Diperiksa

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0