HomeHukum dan Kriminal

JAM Pidum Terima Pimpahan Berkas Tersangka NB

JAM Pidum Terima Pimpahan Berkas Tersangka NB

JAKARTA, JP- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan atas nama tersangka NB dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Selasa (19/10/2021).

Disebutkan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka NB diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Kamis 14 Oktober 2021.

Baca Juga  Lima Petinggi PT Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung

Selanjutnya berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0