JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa kelima saksi tersebut diperiksa dalam 2 hari. Di mana pada Selasa (16/11/2021) tercatat 3 saksi yang diperiksa yakni berinisial RW selaku Analyst pada Divisi Analisa Risiko Bisnis LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI, RA selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016 s/d Desember 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI, FH selaku Kepala Departemen Divisi Hukum LPEI periode 2013, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Sementara 2 saksi lainnya yakni berinisial Z selaku Analyst pada Divisi Analisa Risiko Bisnis pada LPEI dan MDSM selaku Relationship Manager Indonesia Eximbank periode September 2011 – Oktober 2017.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)
COMMENTS