HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Impor Besi

Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Impor Besi

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 – 2021 atas nama tersangka TB, T dan BHL, dan 6 tersangka Korporasi, Senin (25/07/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com,

Saksi-saksi yang diperiksa atas nama tersangka TB, T dan BHL, yaitu:

1. PI selaku Pensiunan BUMN (PT Krakatau Steel), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

Baca Juga  JPU Banding Putusan Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief Dalam Perkara PT ASABRI

2. M selaku ASN Kepala Bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok periode 2017-2020, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

Sedangkan saksi-saksi yang diperiksa atas nama 6 tersangka Korporasi yaitu:

1. AY selaku Direktur Utama PT Delta Systech Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi.

Baca Juga  Kejagung Periksa 9 Saksi untuk Kasus Dugaan Korupsi Ini

2. BP selaku Direktur Utama PT Moment Construction Energy, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0