HomeBerita

Kejagung Laksanakan Swab Antigen Untuk Cegah Penyebaran Subvarian Baru Covid-19

Kejagung Laksanakan Swab Antigen Untuk Cegah Penyebaran Subvarian Baru Covid-19

JAKARTA, JP – Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pembinaan melaksanakan swab antigen kepada seluruh pegawai Kejagung, bertempat di depan Gedung Utama, Rabu (26/04/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Senin (17/04/2023).

Disebutkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mewaspadai penyebaran Subvarian baru Covid-19 Arcturus atau dikenal sebagai subvarian Omicron XBB.1.16 yang pertama kali diidentifikasi pada Januari 2023 dan telah dipantau oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 22 Maret 2023.

Baca Juga  Kapuspenkum: Waspadai Corruptor Fight Back dengan Melemahkan Kewenangan Aparat Penegak Hukum

Adapun kegiatan swab antigen ini dimulai sejak pukul 07:30 WIB guna mendeteksi serta melakukan pencegahan secara dini penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja Kejaksaan Agung, khususnya pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Agung dipastikan dalam keadaan sehat, negatif Covid-19, serta siap bekerja usai menjalani libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Jaksa Agung ST Burhanuddin berpesan agar seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Agung tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri, untuk melakukan swab antigen guna mendeteksi serta pencegahan dini demi memastikan pegawai dalam keadaan sehat usai menjalani libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, sehingga seluruh layanan Kejaksaan tetap berjalan dengan normal dan masyarakat pencari keadilan terlayani dengan baik.

Baca Juga  JAM-Pidum Setuju 4 Permohonan Pengajuan Restorative Justice

Sementara itu, bagi pegawai yang mengajukan cuti tambahan karena ketidaksediaan tiket pulang, maka sesuai dengan imbauan Pemerintah, dapat menghubungi atasan langsung untuk mendapat persetujuan dan melakukan Work From Anywhere (WFA) sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0